Judul : Ruqyah Jin, Sihir, dan Terapinya
Penerbit : Ummul Qura
Penulis : Wahid Abdussalam Bali
Ukuran : 17×24 cm
Tebal : 707 hlm
ISBN : 978-602-7637-31-3
Harga : Rp.150.000,- (Harga belum termasuk ongkos kirim)
INFO & ORDER :
SMS/WA ke 087782230999
Mengimani adanya alam ghaib merupakan cabang dari keimanan seorang muslim. Selain mengimani adanya malaikat, manusia juga di tuntut untuk percaya akan adanya dunia jin. Meski keberadaanya sulit di lihat oleh manusia, tetapi kehadiran dan campur tangannya sering kali terasa. Yang jelas, seluk-beluk alam jin merupakan pengetahuan yang menarik untuk di kaji.
Satu hal yang perlu di waspadai adalah fenomena ganguan jin. Bentuknya beragam, dari gangguan ‘ringan’, hingga keserupan maupun sihir dengan segala bentuk turunannya. Ada yang namanya teluh, santet, pelet, guna-guna, jimat pengasihan, dan sebagainya; itu tidak lepas dari campur tangan setan dari bangsa jin yang bersekutu dengan manusia yang sering di kenal sebagai dukun, paranormal, atau “orang pintar”.
Praktik persengkokolan jin dengan manusia biasanya di lakukan melalui praktik sihir. Secara akidah, oleh ulama di kategorikan sebagai hal yang dapat membahayakan akidah dan membatalkan keislaman seseorang. Fatalnya, masyarakat awam sering dikelabuhi penampilan luar dukun atau tukang sihir yang layaknya ustad atau kiyai; bersoban dan berjubah putih. Lewat kamuflase praktik “pengobatan alternatif”, yang terjadi justru pengobatan bantuan jin tetapi dengan cara sirik (ruqyah syirkiyah). Semenatara Islam sendiri mengajarkan terapi yang bebas dari syirik, yanitu bacaan yang ditun tunkan oleh Nabi Muhammad SAW(Ruqyah Syari’ah).
Persoalan seputar ruqyah, jin, sihir, dan terapinya ini di kupas tuntas oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali, seorang ulama sekaligus praktisi ruqyah senoir dari mesir. Buku ini merupakan terjemahan dua karya penulis yang menomental tentang jin dan sihir, yaitu Wiqayatul Insani minal jinni wasy Syaithan dan Ash-Sharim Al-Battar. Kami hadirkan dalam satu paket lengkap agar bisa menjadi buku induk yang lengkap dan memadai.
Post a Comment